Minggu, 04 Mei 2014

Makalah Sosiologi "Traffiking"

TRAFFIKING
SEBAGAI PERILAKU MENYIMPANG


1.         Judul : Traffiking Sebagai Perilaku Menyimpang

2.        Pengertian :
·         Persatuan Bangsa-Bangsa (PBB) mendefinisikan trafficking sebagai:
Perekrutan, pengiriman, pemindahan, penampungan, atau penerimaan seseorang, dengan ancaman, atau penggunaan kekerasan, atau bentuk-bentuk pemaksaan lain, penculikan, penipuan, kecurangan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, atau memberi atau menerima bayaran atau manfaat untuk memperoleh ijin dari orang yang mempunyai wewenang atas orang lain, untuk tujuan eksploitasi. (Protokol PBB tahun 2000 untuk Mencegah, Menanggulangi dan Menghukum Trafficking terhadap Manusia, khususnya perempuan dan anak-anak; Suplemen Konvensi PBB mengenai Kejahatan Lintas Batas Negara).

·         Global Alliance Against Traffic in Woman (GAATW) mendefinisikan perdagangan (trafficking):
Semua usaha atau tindakan yang berkaitan dengan perekrutan, pembelian, penjualan, transfer, pengiriman, atau penerimaan seseorang dengan menggunakan penipuan atau tekanan, termasuk pengunaan ancaman kekerasan atau penyalahgunaan kekuasaan atau lilitan hutang dengan tujuan untuk menempatkan atau menahan orang tersebut, baik dibayar atau tidak, untuk kerja yang tidak diinginkan (domestik seksual atau reproduktif) dalam kerja paksa atau dalam kondisi perbudakan, dalam suatu lingkungan lain dari tempat dimana orang itu tinggal pada waktu penipuan, tekanan atau lilitan hutang pertama kali.

·         Child and Women Traffiking adalah perekrutan, pengiriman, pemindahan, penampungan atau penerimaan seseorang dengan ancaman atau penggunaan kekerasan atau bentuk-bentuk lain dari pemaksaan, penculikan, penipuan, kebohongan, atau penyalahgunaan kekuasaan, member atau menerima pembayaran untuk memperoleh keuntungan agar dapat memperoleh persetujuan dari seseorang yang berkuasa atas orang lain untuk tujuan eksploitasi. Bentuk dari eksploitasi tersebut adalah eksploitasi seksual, kerja atau pelayanan paksa, perbudakan atau praktek-praktek serupa perbudakan, perhambaan atau pengambilan organ tubuh.Dampak negatif dari kekerasan yang dialami menimbulkan bekas seperti fisik, psikologi, seksual, financial, spiritual, dan fungsionalnya terganggu.

·         Perdagangan orang (trafficking in persons) merupakan kejahatan yang keji terhadap Hak Asasi Manusia (HAM), yang mengabaikan hak seseorang untuk hidup bebas, tidak disiksa, kebebasan pribadi, pikiran dan hati nurani, beragama, hak untuk tidak diperbudak, dan lainnya. Anak dan perempuan adalah yang paling banyak menjadi korban perdagangan orang (trafficking in persons), menempatkan mereka pada posisi yang sangat berisiko khususnya yang berkaitan dengan kesehatannya baik fisik maupun mental spritual, dan sangat rentan terhadap tindak kekerasan, kehamilan yang tak dikehendaki, dan infeksi penyakit seksual termasuk HIV/AIDS. Kondisi anak dan perempuan yang seperti itu akan mengancam kualitas ibu bangsa dan generasi penerus bangsa Indonesia.

                                                                       
3.       Tinjauan Klasifikasi Perilaku Menyimpang :
a)     Berdasarkan Sudut Sifat.
Ø  Penyimpangan Positif, yaitu penyimpangan berdampak positif terhadap system sosial, karena berunsur inovatif, kreatif, masih dapat diterima dan disesuaikan perkembangan zaman. Contohnya : gadis membangkang pada orang tua karena dipaksa kawin, ibu RT menjadi sopir taxi atau tukang becak karena desakan ekonomi.
Ø  Penyimpangan Negatif, yaitu penyimpangan yang berdampak negative karena bertentangan dengan nilai sosial, berakibat buruk terhadap diri dan lingkungan sekitar. Contohnya : kebut-kebutan motor di kampungan, pembunuhan, dll.

*      Di tinjau dari sudut sifat, trafficking masuk kedalam perilaku menyimpang yang bersifat negative hal ini jelas, karena trafficking atau yang biasa kita sebut dengan penjualan anak-anak dan wanita ini merupakan hal yang tidak sewajarnya di lakukan oleh seorang manusia. Seorang wanita atau anak-anak tidak sewajarnya mendapat perlakuan keji seperti itu, mereka butuh kehidupan yang layak seperti kebanyakan orang lainya, dan bukanya seperti sebuah barang yang untuk di perjualbelikan hanya demi mendapat materi semata.

b)     Berdasarkan Jumlah Pelakunya.
Ø  Penyimpangan Individual, yaitu penyimpangan yang dilakukan seorang  diri terhadap nilai dan norma yang berlaku. Contohnya : siswa membolos, menyotek, dll.
Ø  Penyimpangan Kelompok/Kolektif, yaitu penyimpangan yang dilakukan beberapa orang bersamaan sebagai sub kebudayaan yang menyimpang dalam masyarakat. Contohnya : mafia, geng kejahatan, korupsi, dll.
Ø  Penyimpangan Kombinasi, yaitu penyimpangan yang dilakukan dengan individu maupun kelompok.

*      Di tinjau dari sudut perilaku trafficking termasuk kedalam perilaku menyimpang kombinasi, trafficking ini bisa di lakukan oleh seseorang secara individu maupun secara berkelompok. Jika secara individual berarti orang yang melakukan trafficking tersebut merasa jika kejahatan yang ia lakukan ini berhasil maka secara otomatis hasil dari kejahatannya yang berupa menjual anak ataupun wanita tadi bisa ia nikmati sendiri, namun jika gagal maka ia juga akan mendapat hukumannya seorang diri, berbeda dengan berkelompok, mungkin jika berkelompok kejahatan yang dilakukanakan lebih mudah namun hasil dari tindak kejahatan tadi nantinya harus di bagi dengan temannya tersebut, dan jika kejahatan itu gagal maka ia dan kelompoknya juga akan menerima hukuman dari kejahatan yang ia lakukan bersama-sama tersebut.

c)     Berdasarkan Sudut Jenisnya.
Ø  Kriminalitas/ Tindak Kejahatan : Menurut KUHP termasuk kejahatan adalah semua tindakan yang dapat mengganggu keamanan, kestabilan kehidupan masyarakat, bangsa, pemerintah. Contohnya : pencurian, pemerkosaan, pembunuhan, terorisme, KKN.
Ø  Penyimpangan Seksual,  yaitu perilaku seksual yang tidak sewajarnya dilakukan sebagai kelainan seksual. Seperti : sodomi, transeksual, masohisme seksual, homoseksual, lesbianisme, incest, scoptophilia, dll.
Ø  Pemakaian Dan Pengedaran Obat Terlarang Dan Alkoholisme, jenis obat terlarang seperti : candu, ganja, putau, dll. Bersif atadiktif sehingga menimbulkan ketergantungan si pemakainya, dan merusak susunan syaraf, serta menyebabkan seseorang tidak dapat berpikir rasional, tidak mampu menilai baik dan buruk. Jenis lain seperti BK, ekstasi, mandrox, dll. Sedangkan minuman berakohol dapat menyebabkan mabuk, yang mendorong seseorang bersifat menyimpang.
Ø  Penyimpangan Gaya Hidup Extreme, seperti : Sikap arogan/ sombong karena kelebihan (HB, Kekuasaan, dll), Sikap eksentrik yaitu perbuatan aneh yang menyimpang seperti biasanya. Contoh : lelaki berdandan ala wanita, dll.
Ø  Tawuran antar pelajar, karena masalah sepele, sekedar pamer kekuatan atau balas dendam.
Ø  Juvenile Delinquency/ Kenakalan anak, yaitu perilaku penyelewengan terhadap norma kelompok yang menimbulkan keonaran masyarakat yang dilakukan anak muda. Contoh : pengerusakan fasilitas umum, pencurian, penggunaan obat-obat terlarang, dll.

*      Ditinjau dari sudut jenisnya trafficking termasuk kedalam penyimpangan sosial kriminalitas karena trafficking ini merupakan bentuk sebuah kejahatan yang berupa seseorang yang dengan teganya menjual seorang manusia. Kejahatan ini bisa mendapat hukuman yang berat jika sampai ketangan polisi.

d)     Berdasarkan Sudut Bentuknya :
Ø  Penyimpangan sosial primer, yaitu penyimpangan bersifat sementara/ temporer, masih ditolerir masyarakat dan di lain kesempatan tidak melakukannya lagi. Contoh : siswa terlambat karena bangun kesiangan, dll.
Ø  Penyimpangan sosial sekunder, yaitu penyimpangan terus-menerus dilakukan, walau sudah diberi sanksi, telah dikenal sebagai penyimpangan, masyarakat tidak mentolerir lagi atas perilakunya. Contoh : pelacuran, perjudian, dll.
Ø  Penyimpangan Situasional, yaitu penyimpangan karena pengaruh kekuatan situasional diluar individu dan memaksa individu berbuat menyimpang. Contoh : suami terpaksa mencuri karena anak istrinya kelaparan, dll.
Ø  Penyimpangan Sistematik, yaitu system yang disertai peranan-peranan, norma-norma tertentu yang berbeda dengan situasi umum, segala pikiran dan perbuatan yang menyimpang dibenarkan oleh semua anggota kelompok. Contoh : kekerasan di IPDN, mafia, dll.

*      Ditinjau dari sudut bentuknya, traffiking termasuk penyimpangan sistematik. Karena peranan traffiking adalah untuk bekerja dan mencari uang. Namun traffiking seharusnya tidak wajar untuk dilakukan bekerja. Traffiking sangatlah menentang nilai dan norma-norma yang ada. Pasti orang yang melakukan traffiking beranggapan bahwa apa yang dilakukannya itu benar, namun sesungguhnya, pekerjaan itu sangatlah salah dan menentang HAM.

4.       Teori Penyimpangan Sosial.
a)     Teori Sosialisasi : Bahwa perilaku menyimpang disebabkan adanya gangguan dalam proses penyerapan dan pengamalan nilai dan norma dalam perilaku manusia, kadar penyimpangan lebih besar daripada kadar perilaku wajar dalam diri seseorang serta menyerap kebudayaan khusus yang menyimpang, serta di lingkungan masyarakat menghargai perilaku menyimpang tersebut.
*      Traffiking termasuk Teori Sosialisasi. Karena seseorang yang melakukan traffiking (menjual anak dan wanita) sangatlah menentang aturan yang ada. Tidak ada penyerapan dan pengamalan nilai dan norma. Hanyalah untuk kenikmatan semata. Orang yang melakukan itu tidak pernah peduli tentang apa yang akan dia terima seperti hukuman.
b)     Teori Anomie (Emile Durkheim) : Situasi dimana tanpa norma, tidak ada keselarasan antara harapan ideal dengan kenyataan sosial yang ada, tidak terdapat nilai dan norma yang dipatuhi dan diterima oleh masyarakat, masyarakat memiliki banyak nilai dan norma, tetapi saling bertentangan.
*      Traffiking termasuk Teori Anomie. Karena trafficking mempunyai aturan atau ada undang-undang yang menyangkut tentang traffiking. Namun disisi lain, aturan itu seringkali diabaikan oleh orang-orang yang tega melakukan traffiking. Mereka sangat menentang nilai dan norma yang ada. Dan juga menentang HAM.
c)     Teori Penyimpangan Sosial Jenjang Makro (Robert K. Merton) : Bahwa perilaku menyimpang merupakan bentuk adaptasi terhadap situasi tertentu, dan ada 5 tipe cara (4 diantaranya sebagai perilaku menyimpang).
·         Konformitas, yaitu perilaku yang mengikuti tujuan dan cara yang ditentukan masyarakat.
·         Inovasi, yaitu perilaku yang mengikuti tujuan yang ditentukan masyarakat, tetapi dengan cara yang dilarang.
·         Ritualisme, yaitu perilaku yang meninggalkan tujuan budaya, tetapi masih berpegang kepada cara-cara yang digariskan masyarakat.
·         Pengasingan diri/Retreatisme, yaitu perilaku meninggalkan baik tujuan konvensional dan cara pencapaiannya.
·         Pemberontakan/Rebellion, yaitu orang-orang yang tidak mengakui structural sosial yang ada dan berusaha menciptakan structural sosial yang baru.

*      Traffiking termasuk Teori Penyimpangan Sosial Jenjang Makro (Inovasi). Karena traffiking dilakukan dengan tujuan baik yaitu mendapatkan uang dengan cara berdagang. Namun cara yang digunakan sangatlah tidak wajar dilakukan. Yaitu dengan menjual anak dan wanita.
*      Traffiking juga termasuk Teori Penyimpangan Sosial Jenjang Makro (Pengasingan diri/Retreatisme). Seseorang yang melakukan traffiking selalu mengasingkan dirinya dari lingkungan masyarakat dan juga mengasingkan diri dari pihak polisi. Jikalau dia tertangkap atau polisi menangkapnya, pasti dia baru merasakan bersalah dan menyesal. Dia yang awalnya menjauhi masyarakat, setelah dia tertangkap oleh polisi senantiasa dia terjauh atau masyarakat menjauhinya (mengasingkan dia).

d)     Teori Fungsi (Emile Durkheim) : Bahwa keseragaman dalam kesadaran moral semua warga masyarakat “tidak mungkin” karena setiap individu saling berbeda satu sama lain, sehingga kejahatan akan selalu ada, sebab orang yang berwatak jahat pun akan selalu ada, bahkan kejahatan itu perlu agar moralitas dan hukum dapat berkembang normal.
*      Traffiking termasuk Teori Fungsi. Karena traffiking terjadi karena tidak adanya keseragaman dalam kesadaran moral individu yang melakukan tindak penjualan anak dan wanita. Traffiking sangatlah tidak baik dan tidak sepantasnya dilakukan Karena menentang HAM.
e)     Teori Pergaulan Berbeda (Edwin H Sutherland) : Bahwa penyimpangan bersumber pada pergaulan yang berbeda dengan orang yang telah menyimpang, atau penyimpangan dipelajari buat proses alih budaya terhadap budaya menyimpang.
f)      Teori Labelling (Edwin M Lement) : Bahwa seseorang yang telah melakukan penyimpangan primer tetapi masyarakat sudah memberi cap sebagai penyimpang maka akan terdorong melakukan penyimpangan sekunder dengan alasan sudah kepalang tangguh.
g)     Sudut Pandang Kriminologi, meliputi :
·         Teori Konflik => Konflik budaya, yaitu pertentangan antara kebudayaan baru dengan kebudayaan yang telah dianut sebelumnya.
·         Teori Pengendalian => Bahwa seseorang menyesuaikan diri dengan nilai dominan (nilai-nilai yang disepakati bersama) karena faktor pengendalian diri dari dalam (norma yang dihormati seperti : lembaga keluarga, sekolah) dan faktor dari luar (imbalan sosial terhadap kepatuhan dan sanksi terhadap pelanggaran)
·         Teori Karl Marx => Bahwa kejahatan berkaitan dengan perkembangan kapitalisme. Perilaku menyimpang diartikan oleh kelompok penguasa untuk melindungi kepentingan mereka sendiri, hukum sebagai cerminan kepentingan kelas penguasa, banyak perusahaan besar melanggar hukum tetapi tidak dituntut di muka pengadilan (pasti menang di pengadilan).
*      Traffiking termasuk sudut pandang kriminologi (Teori Konflik). Karena traffiking sangat bertentangan dengan kebudayaan yang dianut di dalam masyarakat. Selain itu, traffiking juga sangat bertentangan dengan nilai dan norma di dalam suatu Negara.
*      Traffiking juga termasuk sudut pandang kriminologi (Teori Pengendalian). Karena traffiking yang merupakan penjualan anak dan wanita itu terjadi karena hanya ingin mencari uang semata. Seseorang yang melakukan traffiking tidak dapat mengendalikan hati dan pikirannya terhadap betapa kejinya tindakan traffiking itu.
5.       Akibat Yang Ditimbulkan.
Para korban perdagangan manusia mengalami banyak hal yang sangat mengerikan.Perdagangan manusia menimbulkan dampak negatif yang sangat berpengaruh terhadap kehidupan para korban.Tidak jarang, dampak negatif hal ini meninggalkan pengaruh yang permanen bagi para korban.Dari segi fisik, korban perdagangan manusia sering sekali terjangkit penyakit.Selain karena stress, mereka dapat terjangkit penyakit karena situasi hidup serta pekerjaan yang mempunyai dampak besar terhadap kesehatan.Tidak hanya penyakit, pada korban anak-anak seringkali mengalami pertumbuhan yang terhambat.

Sebagai contoh, para korban yang dipaksa dalam perbudakan seksual seringkali dibiusdengan obat-obatan dan mengalami kekerasan yang luar biasa.Para korban yang diperjualbelikan untuk eksploitasi seksual menderita cedera fisik akibat kegiatan seksual atas dasar paksaan, serta hubungan seks yang belum waktunya bagi korban anak-anak.Akibat dari perbudakan seks ini adalah mereka menderita penyakit-penyakit yang ditularkan melalui hubungan seksual, termasuk diantaranya adalah HIV / AIDS.Beberapa korban juga menderita cedera permanen pada organ reproduksi mereka.

Dari segi psikis, mayoritas para korban mengalami stress dan depresi akibat apa yang mereka alami. Seringkali para korban perdagangan manusia mengasingkan diri dari kehidupan sosial.Bahkan, apabila sudah sangat parah, mereka juga cenderung untuk mengasingkan diri dari keluarga.Para korban seringkali kehilangan kesempatan untuk mengalami perkembangan sosial, moral, dan spiritual. Sebagai bahan perbandingan, para korban eksploitasi seksual mengalami luka psikis yang hebat akibat perlakuan orang lain terhadap mereka, dan juga akibat luka fisik serta penyakit yang dialaminya. Hampir sebagian besar korban “diperdagangkan” di lokasi yang berbeda bahasa dan budaya dengan mereka.Hal itu mengakibatkan cedera psikologis yang semakin bertambah karena isolasi dan dominasi.Ironisnya, kemampuan manusia untuk menahan penderitaan yang sangat buruk serta terampasnya hak-hak mereka dimanfaatkan oleh “penjual” mereka untuk menjebak para korban agar terus bekerja.Mereka juga memberi harapan kosong kepada para korban untuk bisa bebas dari jeratan perbudakan.
6.        Solusi Komprehensif Lintas Sekitar Lembaga Pengendalian Sosial. Kesimpulan Umum.
*      Lembaga Kepolisian :
·         Adanya kerjasama yang memadai baik sesama aparat penegak hukum seperti kepolisian, kejaksaan, hakim maupun dengan pihak-pihak lain yang terkait yaitu lembaga pemerintah (kementerian terkait) dan lembaga non pemerintah (LSM) baik lokal maupun internasional.
·         Saling bertukar informasi dan melakukan investigasi bersama sesame anggota kepolisian.
·         Seharusnya kepolisian melakukan advokasi terhadap buruh migran perempuan (BMP) khususnya pekerja rumah tangga (PRT) dan menemukan banyak kasus perdagangan perempuan anak dalam proses pengiriman buruh keluar negeriKorban diperdagangkan terutama sebagai pekerja rumah tangga (PRT), buruh pabrik, pekerja bar, restoran, bahkan ada yang dipaksa menjadi pekerja seks.

*      Lembaga Pengadilan :
·         Aparat penegak hukum dapat memaksimalkan jaringan kerjasama dengan sesama aparat penegak hukum lainnya
·         Mengharmonisasi hukum internasional kedalam hukum nasional.
·         Pemberian pelayanan hukum bagi korban perdagangan untuk mengetahui sejauh mana peraturan perundang-undangan diatas dapat digunakan untuk melindungi korban perdagangan dan mendapatkan hak-haknya yang terampas.

*      Lembaga Adat System Nilai Budaya :
·         Menghapus nilai-nilai yang terkandung dalam trafficking karena dapat memudarkan nilai budaya yang telah dianut di masyarakat.
·         Menghindari akan pencampuran budaya dari dalam negeri dan luar negeri yang akan menjadikan dampak buruk dari lingkungan tersebut.
·         Menghapus atau tidak menanamkan budaya asing yang tidak cocok ditanamkan di lingkungan kita.

*      TOMA atau Tetua adat serta lembaga kemasyarakatan :
·         Merubah pandangan streotopi masyarakat terhadap perempuan yang memandang perempuan (lebih tepatnya seksualitas perempuan) lebih dilihat sebagai simbol kehormatan masyarakat daripada seorang manusia.
·         Merubah pandangan misogenistik (menganngap perempuan sebagai representasi dari sifat-sifat jahat), maka masyarakat cenderung menyalahkan perempuan atas kejadian tersebut atau setidaknya menganggap pasti terdapat unsur kesalahan dari perempuan yang menjadi korban kejahatan seksual tersebut.
·         Membantun mendapatkan kembali hak-haknya atau rehabilitasi fisik maupun psikis.

*      Lembaga Pendidikan :
·         Memperbaiki kualitas pendidikan dari tingkat Sekolah Dasar sampai Sekolah Menegah Atas untuk memperluas angka partisipasi anak laki-laki dan anak perempuan.
·         Mendukung keberlanjutan pendidikan dasar untuk anak perempuan setelah lulus sekolah dasar.
·         Menyediakan pelatihan keterampilan dasar untuk memfasilitasi kenaikan penghasilan.

*      Lembaga Keagamaan :
·         Memperkuat keimanan dan ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa.
·         Memberikan pendidikan dan pengetahuan tentang pentingnya agama bagi setiap manusia.
·         Tidak melaksanakan atau menjauhi larangan Tuhan Yang Maha Esa.

*      Lembaga Pengendalian Primer/ Keluarga :
·         Menjalin keluarga yang harmonis.
·         Tidak berprasangka buruk terhadap sesama anggota keluarga.
·         Menghilangkan pertentangan yang ada di dalam keluarga.

ü  Kesimpulan Umum.
Lembaga kepolisian, lembaga pengadilan, lembaga adat system nilai budaya, TOMA, lembaga pendidikan, lembaga keagamaan, lembaga pengadilan primer/keluarga sangat berperan aktif dalam solusi pencegahan dan penanganan Traffiking yang merupakan perilaku menyimpang. Lembaga kepolisian berperan dengan melakukan advokasi terhadap buruh migran perempuan (BMP) khususnya pekerja rumah tangga (PRT) dan menemukan banyak kasus perdagangan perempuan anak dalam proses pengiriman buruh keluar negeriKorban diperdagangkan terutama sebagai pekerja rumah tangga (PRT), buruh pabrik, pekerja bar, restoran, bahkan ada yang dipaksa menjadi pekerja seks. Lembaga pengadilan berperan Pemberian pelayanan hukum bagi korban perdagangan untuk mengetahui sejauh mana peraturan perundang-undangan diatas dapat digunakan untuk melindungi korban perdagangan dan mendapatkan hak-haknya yang terampas. Lembaga adat berperan Menghapus atau tidak menanamkan budaya asing yang tidak cocok ditanamkan di lingkungan kita. TOMA berperan Merubah pandangan streotopi masyarakat terhadap perempuan yang memandang perempuan (lebih tepatnya seksualitas perempuan) lebih dilihat sebagai simbol kehormatan masyarakat daripada seorang manusia. Lembaga pendidikan berperan Memperbaiki kualitas pendidikan dari tingkat Sekolah Dasar sampai Sekolah Menegah Atas untuk memperluas angka partisipasi anak laki-laki dan anak perempuan. Lembaga keagamaan berperan Memperkuat keimanan dan ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa. Lembaga pengendalian primer/keluarga berperan Menjalin keluarga yang harmonis.

7.        Kesimpulan

Masalah trafficking perempuan dan anak  dengan alasan dan tujuan apapun tetap merupakan suatu bentuk pelanggaran terhadap HAM. Indonesia sebagai anggota PBB bertanggungjawab secara`moral dan hukum untuk menjamin keberadaan harkat dan martabat yang dimiliki oleh seorang manusia.Permasalahan  trafficking belum dapat tersosialisasi secara menyeluruh, khususnya ke pelosok-pelosok pedesaan yang rentan menjadi korban perdagangan perempuan dan anak, di mana salah satu alasan  penyebab terjadinya perdagangan perempuan dan anak karena faktor ekonomi (kemiskinan).

Perdagangan perempuan dan anak merupakan bentuk pelanggaran terhadap HAM, karena melanggar hak atas kehidupan, hak atas persamaan, hak atas kemerdekaan dan keamanan pribadi, hak atas perlindungan yang sama di muka umum, hak untuk mendapatkan pelayanan kesehatan fisik maupun mental yang sebaik-baiknya, hak atas pekerjaan yang layak dan kondisi kerja yang baik, hak untuk pendidikan lanjut, dan hak untuk tidak mengalami penganiayaan atau bentuk kekejaman lain, perlakuan atau penyiksaan secara tidak manusiawi yang sewenang-wenang.

Masih lemahnya perangkat hukum yang memadai yang dapat menjerat pada pelaku  trafficking perempuan dan anak maupun dapat memberikan perlindungan kepada korban yang umumnya terjadi pada perempuan dewasa dan anak perempuan. Sehingga hal ini akan menyebabkan lebih meningkatnya tidak pidana  trafficking, lebih-lebih bila dicermati bahwa pelaku trafficking perempuan dan anak itu terorganisasi dengan rapi baik d`lam jaringan nasional maupun internasional. Dibutuhkannya Undang-Undang yang khusus mengatur trafficking perempuan dan anak sebagai salah satu upaya untuk memberantasnya.

Walaupun saat ini upaya penanggulangan perdagangan perempuan dan anak  masih mendapatkan hambatan dari berbagai pihak namun tidak sepatutnya kita berkecil hati untuk memberantas perdagangan perempuan dan anak sampai ke akar-akarnya.

8.       Pesan Dan Saran
ü  Menjalin keluarga yang harmonis.
ü  Memperkuat keimanan dan ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa.
ü  Memperbaiki kualitas pendidikan dari tingkat Sekolah Dasar sampai Sekolah Menegah Atas untuk memperluas angka partisipasi anak laki-laki dan anak perempuan.
ü  Meminta dukungan ILO, dan Yayasan Kesejahteraan Anak Indonesia (YKAI) yang melakukan Program Prevention of Child Trafficking for Labor and Sexual Exploitation.
ü  Merubah sikap dan pola pikir keluarga dan masyarakat terhadap trafficking anak.
ü  Menghapus nilai-nilai yang terkandung dalam trafficking karena dapat memudarkan nilai budaya yang telah dianut di masyarakat.
ü  Pemberian pelayanan hukum bagi korban perdagangan untuk mengetahui sejauh mana peraturan perundang-undangan diatas dapat digunakan untuk melindungi korban perdagangan dan mendapatkan hak-haknya yang terampas.