TRAFFIKING
SEBAGAI
PERILAKU MENYIMPANG
1.
Judul : Traffiking Sebagai Perilaku
Menyimpang
2.
Pengertian :
·
Persatuan Bangsa-Bangsa (PBB) mendefinisikan trafficking sebagai:
Perekrutan, pengiriman, pemindahan, penampungan, atau
penerimaan seseorang, dengan ancaman, atau penggunaan kekerasan, atau
bentuk-bentuk pemaksaan lain, penculikan, penipuan, kecurangan, penyalahgunaan
kekuasaan atau posisi rentan, atau memberi atau menerima bayaran atau manfaat
untuk memperoleh ijin dari orang yang mempunyai wewenang atas orang lain, untuk
tujuan eksploitasi. (Protokol PBB tahun 2000 untuk Mencegah, Menanggulangi dan
Menghukum Trafficking terhadap Manusia, khususnya perempuan dan anak-anak;
Suplemen Konvensi PBB mengenai Kejahatan Lintas Batas Negara).
·
Global Alliance Against Traffic in Woman (GAATW) mendefinisikan perdagangan
(trafficking):
Semua usaha
atau tindakan yang berkaitan dengan perekrutan, pembelian, penjualan, transfer,
pengiriman, atau penerimaan seseorang dengan menggunakan penipuan atau tekanan,
termasuk pengunaan ancaman kekerasan atau penyalahgunaan kekuasaan atau lilitan
hutang dengan tujuan untuk menempatkan atau menahan orang tersebut, baik
dibayar atau tidak, untuk kerja yang tidak diinginkan (domestik seksual atau
reproduktif) dalam kerja paksa atau dalam kondisi perbudakan, dalam suatu
lingkungan lain dari tempat dimana orang itu tinggal pada waktu penipuan, tekanan
atau lilitan hutang pertama kali.
·
Child and Women
Traffiking adalah perekrutan, pengiriman, pemindahan, penampungan atau
penerimaan seseorang dengan ancaman atau penggunaan kekerasan atau
bentuk-bentuk lain dari pemaksaan, penculikan, penipuan, kebohongan, atau
penyalahgunaan kekuasaan, member atau menerima pembayaran untuk memperoleh
keuntungan agar dapat memperoleh persetujuan dari seseorang yang berkuasa atas
orang lain untuk tujuan eksploitasi. Bentuk dari eksploitasi tersebut adalah
eksploitasi seksual, kerja atau pelayanan paksa, perbudakan atau
praktek-praktek serupa perbudakan, perhambaan atau pengambilan organ
tubuh.Dampak negatif dari kekerasan yang dialami menimbulkan bekas seperti
fisik, psikologi, seksual, financial, spiritual, dan fungsionalnya terganggu.
·
Perdagangan orang
(trafficking in persons) merupakan kejahatan yang keji terhadap Hak
Asasi Manusia (HAM), yang mengabaikan hak seseorang untuk hidup bebas, tidak
disiksa, kebebasan pribadi, pikiran dan hati nurani, beragama, hak untuk tidak
diperbudak, dan lainnya. Anak dan perempuan adalah yang paling banyak menjadi
korban perdagangan orang (trafficking in persons), menempatkan mereka
pada posisi yang sangat berisiko khususnya yang berkaitan dengan kesehatannya
baik fisik maupun mental spritual, dan sangat rentan terhadap tindak kekerasan,
kehamilan yang tak dikehendaki, dan infeksi penyakit seksual termasuk HIV/AIDS.
Kondisi anak dan perempuan yang seperti itu akan mengancam kualitas ibu bangsa
dan generasi penerus bangsa Indonesia.
3. Tinjauan Klasifikasi Perilaku Menyimpang :
a)
Berdasarkan Sudut
Sifat.
Ø Penyimpangan Positif, yaitu penyimpangan
berdampak positif terhadap system sosial, karena berunsur inovatif, kreatif,
masih dapat diterima dan disesuaikan perkembangan zaman. Contohnya : gadis
membangkang pada orang tua karena dipaksa kawin, ibu RT menjadi sopir taxi atau
tukang becak karena desakan ekonomi.
Ø Penyimpangan Negatif, yaitu penyimpangan yang
berdampak negative karena bertentangan dengan nilai sosial, berakibat buruk
terhadap diri dan lingkungan sekitar. Contohnya : kebut-kebutan motor di
kampungan, pembunuhan, dll.

b)
Berdasarkan
Jumlah Pelakunya.
Ø Penyimpangan Individual, yaitu penyimpangan
yang dilakukan seorang diri terhadap
nilai dan norma yang berlaku. Contohnya : siswa membolos, menyotek, dll.
Ø Penyimpangan Kelompok/Kolektif, yaitu penyimpangan
yang dilakukan beberapa orang bersamaan sebagai sub kebudayaan yang menyimpang
dalam masyarakat. Contohnya : mafia, geng kejahatan, korupsi, dll.
Ø Penyimpangan Kombinasi, yaitu penyimpangan
yang dilakukan dengan individu maupun kelompok.

c)
Berdasarkan Sudut
Jenisnya.
Ø Kriminalitas/ Tindak Kejahatan : Menurut KUHP
termasuk kejahatan adalah semua tindakan yang dapat mengganggu keamanan,
kestabilan kehidupan masyarakat, bangsa, pemerintah. Contohnya : pencurian, pemerkosaan,
pembunuhan, terorisme, KKN.
Ø Penyimpangan Seksual, yaitu perilaku seksual yang tidak sewajarnya
dilakukan sebagai kelainan seksual. Seperti : sodomi, transeksual, masohisme
seksual, homoseksual, lesbianisme, incest, scoptophilia, dll.
Ø Pemakaian Dan Pengedaran Obat Terlarang Dan
Alkoholisme, jenis obat terlarang seperti : candu, ganja, putau, dll. Bersif
atadiktif sehingga menimbulkan ketergantungan si pemakainya, dan merusak
susunan syaraf, serta menyebabkan seseorang tidak dapat berpikir rasional,
tidak mampu menilai baik dan buruk. Jenis lain seperti BK, ekstasi, mandrox,
dll. Sedangkan minuman berakohol dapat menyebabkan mabuk, yang mendorong
seseorang bersifat menyimpang.
Ø Penyimpangan Gaya Hidup Extreme, seperti : Sikap
arogan/ sombong karena kelebihan (HB, Kekuasaan, dll), Sikap eksentrik yaitu
perbuatan aneh yang menyimpang seperti biasanya. Contoh : lelaki berdandan ala
wanita, dll.
Ø Tawuran antar pelajar, karena masalah sepele,
sekedar pamer kekuatan atau balas dendam.
Ø Juvenile Delinquency/ Kenakalan anak, yaitu
perilaku penyelewengan terhadap norma kelompok yang menimbulkan keonaran
masyarakat yang dilakukan anak muda. Contoh : pengerusakan fasilitas umum,
pencurian, penggunaan obat-obat terlarang, dll.

d)
Berdasarkan Sudut
Bentuknya :
Ø Penyimpangan sosial primer, yaitu penyimpangan
bersifat sementara/ temporer, masih ditolerir masyarakat dan di lain kesempatan
tidak melakukannya lagi. Contoh : siswa terlambat karena bangun kesiangan, dll.
Ø Penyimpangan sosial sekunder, yaitu
penyimpangan terus-menerus dilakukan, walau sudah diberi sanksi, telah dikenal
sebagai penyimpangan, masyarakat tidak mentolerir lagi atas perilakunya. Contoh
: pelacuran, perjudian, dll.
Ø Penyimpangan Situasional, yaitu penyimpangan karena
pengaruh kekuatan situasional diluar individu dan memaksa individu berbuat
menyimpang. Contoh : suami terpaksa mencuri karena anak istrinya kelaparan,
dll.
Ø Penyimpangan Sistematik, yaitu system yang
disertai peranan-peranan, norma-norma tertentu yang berbeda dengan situasi
umum, segala pikiran dan perbuatan yang menyimpang dibenarkan oleh semua
anggota kelompok. Contoh : kekerasan di IPDN, mafia, dll.

4.
Teori Penyimpangan Sosial.
a) Teori Sosialisasi : Bahwa perilaku menyimpang
disebabkan adanya gangguan dalam proses penyerapan dan pengamalan nilai dan
norma dalam perilaku manusia, kadar penyimpangan lebih besar daripada kadar
perilaku wajar dalam diri seseorang serta menyerap kebudayaan khusus yang menyimpang,
serta di lingkungan masyarakat menghargai perilaku menyimpang tersebut.

b) Teori Anomie (Emile Durkheim) : Situasi dimana
tanpa norma, tidak ada keselarasan antara harapan ideal dengan kenyataan sosial
yang ada, tidak terdapat nilai dan norma yang dipatuhi dan diterima oleh
masyarakat, masyarakat memiliki banyak nilai dan norma, tetapi saling
bertentangan.

c) Teori Penyimpangan Sosial Jenjang Makro
(Robert K. Merton) : Bahwa perilaku menyimpang merupakan bentuk
adaptasi terhadap situasi tertentu, dan ada 5 tipe cara (4 diantaranya sebagai
perilaku menyimpang).
·
Konformitas, yaitu perilaku yang mengikuti
tujuan dan cara yang ditentukan masyarakat.
·
Inovasi, yaitu perilaku yang mengikuti tujuan
yang ditentukan masyarakat, tetapi dengan cara yang dilarang.
·
Ritualisme, yaitu perilaku yang meninggalkan
tujuan budaya, tetapi masih berpegang kepada cara-cara yang digariskan
masyarakat.
·
Pengasingan diri/Retreatisme, yaitu perilaku
meninggalkan baik tujuan konvensional dan cara pencapaiannya.
·
Pemberontakan/Rebellion, yaitu orang-orang
yang tidak mengakui structural sosial yang ada dan berusaha menciptakan
structural sosial yang baru.


d) Teori Fungsi (Emile Durkheim) : Bahwa
keseragaman dalam kesadaran moral semua warga masyarakat “tidak mungkin” karena
setiap individu saling berbeda satu sama lain, sehingga kejahatan akan selalu
ada, sebab orang yang berwatak jahat pun akan selalu ada, bahkan kejahatan itu
perlu agar moralitas dan hukum dapat berkembang normal.

e) Teori Pergaulan Berbeda (Edwin H Sutherland) : Bahwa
penyimpangan bersumber pada pergaulan yang berbeda dengan orang yang telah
menyimpang, atau penyimpangan dipelajari buat proses alih budaya terhadap
budaya menyimpang.
f) Teori Labelling (Edwin M Lement) : Bahwa seseorang
yang telah melakukan penyimpangan primer tetapi masyarakat sudah memberi cap
sebagai penyimpang maka akan terdorong melakukan penyimpangan sekunder dengan
alasan sudah kepalang tangguh.
g) Sudut Pandang Kriminologi, meliputi :
·
Teori Konflik => Konflik budaya, yaitu
pertentangan antara kebudayaan baru dengan kebudayaan yang telah dianut
sebelumnya.
·
Teori Pengendalian => Bahwa seseorang
menyesuaikan diri dengan nilai dominan (nilai-nilai yang disepakati bersama)
karena faktor pengendalian diri dari dalam (norma yang dihormati seperti :
lembaga keluarga, sekolah) dan faktor dari luar (imbalan sosial terhadap
kepatuhan dan sanksi terhadap pelanggaran)
·
Teori Karl Marx => Bahwa kejahatan
berkaitan dengan perkembangan kapitalisme. Perilaku menyimpang diartikan oleh
kelompok penguasa untuk melindungi kepentingan mereka sendiri, hukum sebagai
cerminan kepentingan kelas penguasa, banyak perusahaan besar melanggar hukum
tetapi tidak dituntut di muka pengadilan (pasti menang di pengadilan).


5.
Akibat Yang Ditimbulkan.
Para korban
perdagangan manusia mengalami banyak hal yang sangat mengerikan.Perdagangan
manusia menimbulkan dampak negatif yang sangat berpengaruh terhadap kehidupan
para korban.Tidak jarang, dampak negatif hal ini meninggalkan pengaruh yang
permanen bagi para korban.Dari segi fisik, korban perdagangan manusia sering
sekali terjangkit penyakit.Selain karena stress, mereka dapat terjangkit
penyakit karena situasi hidup serta pekerjaan yang mempunyai dampak besar
terhadap kesehatan.Tidak hanya penyakit, pada korban anak-anak seringkali
mengalami pertumbuhan yang terhambat.
Sebagai contoh,
para korban yang dipaksa dalam perbudakan seksual seringkali dibiusdengan
obat-obatan dan mengalami kekerasan yang luar biasa.Para korban yang
diperjualbelikan untuk eksploitasi seksual menderita cedera fisik akibat
kegiatan seksual atas dasar paksaan, serta hubungan seks yang belum waktunya
bagi korban anak-anak.Akibat dari perbudakan seks ini adalah mereka menderita
penyakit-penyakit yang ditularkan melalui hubungan seksual, termasuk
diantaranya adalah HIV / AIDS.Beberapa korban juga menderita cedera permanen
pada organ reproduksi mereka.
Dari segi psikis, mayoritas para
korban mengalami stress dan depresi akibat apa yang mereka alami. Seringkali
para korban perdagangan manusia mengasingkan diri dari kehidupan sosial.Bahkan,
apabila sudah sangat parah, mereka juga cenderung untuk mengasingkan diri dari
keluarga.Para korban seringkali kehilangan kesempatan untuk mengalami
perkembangan sosial, moral, dan spiritual. Sebagai bahan perbandingan, para
korban eksploitasi seksual mengalami luka psikis yang hebat akibat perlakuan
orang lain terhadap mereka, dan juga akibat luka fisik serta penyakit yang
dialaminya. Hampir sebagian besar korban “diperdagangkan” di lokasi yang
berbeda bahasa dan budaya dengan mereka.Hal itu mengakibatkan cedera psikologis
yang semakin bertambah karena isolasi dan dominasi.Ironisnya, kemampuan manusia
untuk menahan penderitaan yang sangat buruk serta terampasnya hak-hak mereka
dimanfaatkan oleh “penjual” mereka untuk menjebak para korban agar terus
bekerja.Mereka juga memberi harapan kosong kepada para korban untuk bisa bebas
dari jeratan perbudakan.
6.
Solusi
Komprehensif Lintas Sekitar Lembaga Pengendalian Sosial. Kesimpulan Umum.

·
Adanya kerjasama
yang memadai baik sesama aparat penegak hukum seperti kepolisian, kejaksaan,
hakim maupun dengan pihak-pihak lain yang terkait yaitu lembaga pemerintah
(kementerian terkait) dan lembaga non pemerintah (LSM) baik lokal maupun
internasional.
·
Saling bertukar
informasi dan melakukan investigasi bersama sesame anggota kepolisian.
·
Seharusnya kepolisian melakukan advokasi terhadap buruh migran perempuan (BMP) khususnya
pekerja rumah tangga (PRT) dan menemukan banyak kasus perdagangan perempuan anak dalam proses pengiriman
buruh keluar negeriKorban diperdagangkan terutama sebagai pekerja rumah tangga (PRT), buruh
pabrik, pekerja bar,
restoran, bahkan ada yang dipaksa menjadi pekerja seks.

·
Aparat penegak
hukum dapat memaksimalkan jaringan kerjasama dengan sesama aparat penegak hukum
lainnya
·
Mengharmonisasi
hukum internasional kedalam hukum nasional.
·
Pemberian pelayanan hukum bagi korban perdagangan untuk mengetahui sejauh
mana peraturan perundang-undangan diatas dapat digunakan untuk melindungi korban perdagangan dan
mendapatkan hak-haknya yang terampas.

·
Menghapus
nilai-nilai yang terkandung dalam trafficking karena dapat memudarkan nilai
budaya yang telah dianut di masyarakat.
·
Menghindari akan
pencampuran budaya dari dalam negeri dan luar negeri yang akan menjadikan
dampak buruk dari lingkungan tersebut.
·
Menghapus atau
tidak menanamkan budaya asing yang tidak cocok ditanamkan di lingkungan kita.

·
Merubah pandangan
streotopi masyarakat terhadap perempuan yang memandang perempuan (lebih
tepatnya seksualitas perempuan) lebih dilihat sebagai simbol kehormatan
masyarakat daripada seorang manusia.
·
Merubah pandangan
misogenistik (menganngap perempuan sebagai representasi dari sifat-sifat
jahat), maka masyarakat cenderung menyalahkan perempuan atas kejadian tersebut
atau setidaknya menganggap pasti terdapat unsur kesalahan dari perempuan yang
menjadi korban kejahatan seksual tersebut.
·
Membantun mendapatkan kembali hak-haknya atau rehabilitasi fisik maupun psikis.

·
Memperbaiki kualitas pendidikan dari tingkat Sekolah Dasar sampai Sekolah
Menegah Atas untuk memperluas angka partisipasi anak laki-laki dan anak
perempuan.
·
Mendukung keberlanjutan pendidikan dasar untuk anak perempuan setelah lulus
sekolah dasar.
·
Menyediakan pelatihan keterampilan dasar untuk memfasilitasi kenaikan
penghasilan.

·
Memperkuat
keimanan dan ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa.
·
Memberikan
pendidikan dan pengetahuan tentang pentingnya agama bagi setiap manusia.
·
Tidak
melaksanakan atau menjauhi larangan Tuhan Yang Maha Esa.

·
Menjalin keluarga
yang harmonis.
·
Tidak
berprasangka buruk terhadap sesama anggota keluarga.
·
Menghilangkan
pertentangan yang ada di dalam keluarga.
ü Kesimpulan Umum.
Lembaga
kepolisian, lembaga pengadilan, lembaga adat system nilai budaya, TOMA, lembaga
pendidikan, lembaga keagamaan, lembaga pengadilan primer/keluarga sangat
berperan aktif dalam solusi pencegahan dan penanganan Traffiking yang merupakan
perilaku menyimpang. Lembaga kepolisian berperan dengan melakukan advokasi terhadap buruh migran perempuan (BMP) khususnya pekerja rumah tangga (PRT) dan menemukan
banyak kasus perdagangan perempuan
anak dalam proses pengiriman buruh keluar negeriKorban diperdagangkan terutama sebagai pekerja rumah tangga (PRT), buruh
pabrik, pekerja bar, restoran, bahkan
ada yang dipaksa menjadi pekerja seks. Lembaga pengadilan berperan Pemberian pelayanan hukum bagi korban perdagangan untuk mengetahui sejauh mana peraturan
perundang-undangan diatas dapat digunakan
untuk melindungi korban perdagangan dan mendapatkan hak-haknya yang terampas. Lembaga adat berperan
Menghapus atau tidak menanamkan budaya asing yang tidak cocok ditanamkan di
lingkungan kita. TOMA berperan Merubah pandangan streotopi masyarakat terhadap
perempuan yang memandang perempuan (lebih tepatnya seksualitas perempuan) lebih
dilihat sebagai simbol kehormatan masyarakat daripada seorang manusia. Lembaga
pendidikan berperan Memperbaiki kualitas pendidikan dari tingkat Sekolah Dasar sampai Sekolah
Menegah Atas untuk memperluas angka partisipasi anak laki-laki dan anak
perempuan. Lembaga keagamaan berperan Memperkuat
keimanan dan ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa. Lembaga pengendalian
primer/keluarga berperan Menjalin keluarga yang harmonis.
7.
Kesimpulan
Masalah
trafficking perempuan dan anak dengan
alasan dan tujuan apapun tetap merupakan suatu bentuk pelanggaran terhadap HAM.
Indonesia sebagai anggota PBB bertanggungjawab secara`moral dan hukum untuk
menjamin keberadaan harkat dan martabat yang dimiliki oleh seorang
manusia.Permasalahan trafficking belum
dapat tersosialisasi secara menyeluruh, khususnya ke pelosok-pelosok pedesaan
yang rentan menjadi korban perdagangan perempuan dan anak, di mana salah satu
alasan penyebab terjadinya perdagangan
perempuan dan anak karena faktor ekonomi (kemiskinan).
Perdagangan
perempuan dan anak merupakan bentuk pelanggaran terhadap HAM, karena melanggar
hak atas kehidupan, hak atas persamaan, hak atas kemerdekaan dan keamanan
pribadi, hak atas perlindungan yang sama di muka umum, hak untuk mendapatkan
pelayanan kesehatan fisik maupun mental yang sebaik-baiknya, hak atas pekerjaan
yang layak dan kondisi kerja yang baik, hak untuk pendidikan lanjut, dan hak
untuk tidak mengalami penganiayaan atau bentuk kekejaman lain, perlakuan atau
penyiksaan secara tidak manusiawi yang sewenang-wenang.
Masih lemahnya
perangkat hukum yang memadai yang dapat menjerat pada pelaku trafficking perempuan dan anak maupun dapat
memberikan perlindungan kepada korban yang umumnya terjadi pada perempuan
dewasa dan anak perempuan. Sehingga hal ini akan menyebabkan lebih meningkatnya
tidak pidana trafficking, lebih-lebih
bila dicermati bahwa pelaku trafficking perempuan dan anak itu terorganisasi
dengan rapi baik d`lam jaringan nasional maupun internasional. Dibutuhkannya
Undang-Undang yang khusus mengatur trafficking perempuan dan anak sebagai salah
satu upaya untuk memberantasnya.
Walaupun saat ini
upaya penanggulangan perdagangan perempuan dan anak masih mendapatkan hambatan dari berbagai pihak
namun tidak sepatutnya kita berkecil hati untuk memberantas perdagangan
perempuan dan anak sampai ke akar-akarnya.
8.
Pesan Dan Saran
ü Menjalin keluarga yang harmonis.
ü Memperkuat keimanan dan ketaqwaan kepada Tuhan
Yang Maha Esa.
ü Memperbaiki kualitas
pendidikan dari tingkat Sekolah Dasar sampai Sekolah Menegah Atas untuk
memperluas angka partisipasi anak laki-laki dan anak perempuan.
ü Meminta dukungan ILO,
dan Yayasan Kesejahteraan Anak Indonesia (YKAI) yang melakukan Program
Prevention of Child Trafficking for Labor and Sexual Exploitation.
ü Merubah sikap dan pola
pikir keluarga dan masyarakat terhadap trafficking anak.
ü Menghapus nilai-nilai yang terkandung dalam
trafficking karena dapat memudarkan nilai budaya yang telah dianut di
masyarakat.
ü Pemberian pelayanan hukum
bagi korban perdagangan untuk mengetahui sejauh mana peraturan perundang-undangan diatas dapat digunakan untuk melindungi
korban perdagangan dan mendapatkan hak-haknya yang terampas.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar